Jumlah ini terdiri dari harga tanah sesuai Zona Nilai Tanah (ZNT), nilai investasi usaha yang terancam hilang serta pendapatan negara yang seharusnya diperoleh dari pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPH).
BACA JUGA:Presiden Jokowi Beri Penghargaan Bintang Mahaputra Naraya kepada Menteri AHY
“Alhamdulillah, kita berhasil menyelamatkan masyarakat dari ketidakadilan, menyelamatkan potensi kerugian negara, kerugian masyarakat, dan dunia usaha dengan jumlah yang sangat besar,” ujar AHY dengan penuh syukur.
Menurutnya, dampak dari kasus ini bukan hanya dari segi ekonomi tetapi juga sosial karena menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat yang terancam oleh praktik mafia tanah.
AHY pun memberikan pesan tegas kepada para pelaku kejahatan serupa.
"Saya berpesan kepada siapa pun yang mencoba-coba melawan hukum dan menindas masyarakat, bahwa negara dan pemerintah hadir, Satgas Anti Mafia Tanah akan datang untuk menghadapi mafia secara tegas," tegasnya.
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Pimpinan AHY Dinilai Tertib Dalam Mengelola Arsip
Ia juga menyerukan seruan keras untuk memberantas mafia tanah.
"Mari kita gebuk, gebuk, gebuk mafia tanah!" tandasnya, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat luas.