MUARA ENIM - Kembalinya angkutan batubara ke jalan umum membuat resah warga.
Pengangkutan batu bara yang melintas di Jalan Umum Muara Enim-Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim menuai protes dari warga.
Pasalnya, truk-truk tronton yang diduga sarat muatan batu bara melintas Jalan Gunung Megang-Sumaja Makmur tepatnya Pos 1 PT TBBE menuju stock pile PT RMKO.
"Warga merasa terganggu dan resah dengan keberadaan truk-truk tersebut, yang melintas dari Muara Enim menuju Gunung Megang dan Desa Sumaja Makmur," ujar Makmur Tokoh Masyarakat Gunung Megang, Rabu 30 Oktober 2024.
BACA JUGA:Truk Batubara Terguling Timpa Rumah Warga
BACA JUGA:Polda Sumsel Police Line Aset Bos Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim
Dijelaskannya, setiap malam pukul 00.00 WIB mobil angkut batu bara type tronton dari tambang di Muara Enim dengan sarat muatan kapasitas 50 ton menuju stock pile PT RMK.
Parahnya untuk menuju ke stock fille angkutan batu bara melintasi / crossing Jalan Kabupaten (Gunung Megang - Sumaja Makmur.
Oleh karena itu dirinya mempertanyakan izin melintas di jalan negara Muara Enim-Gununy Megang dan izin melintas / crossing di jalan kabupaten. Tutup kalu katek izin di maksud.
"Warga merasa terganggu dan resah dengan keberadaan truk-truk bermuatan batu bara tersebut, yang melintas di jalan raya atau jalan umum dan jalan kabupaten menuju stock pile PT RMK,"tegas Makmur mantan anggota dewan Muara Enim.
BACA JUGA:Lagi, Pengiriman Batubara dan BBM Ilegal ke Jakarta Digagalkan Polisi
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Pengiriman Batubara dan BBM Ilegal
Sebab dasar kita mempertanyakan sesuai peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan yang melarang angkutan batubara melintas di jalan umum adalah Pergub Nomor 74 Tahun 2018 dan larangan ini berlaku secara menyeluruh untuk jalan nasional maupun jalan provinsi.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim Akhmad Junaini SP ketika dikonfirmasi mengatakan, izin crosing melintas ada di jalan kabupaten ruas Desa Sidomulyo.