JAKARTA, - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan buka suara soal pernyataan Agus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Novel mengaku pernah mendengar adanya kabar tersebut saat masih berdinas di lembaga antirasuah.
“Iya saya memang pernah dengar cerita itu, saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat,” kata Novel saat ditemui di Bareskrim Polri, Jumat, 1 Desember 2023.
Namun, Agus Rahardjo mengurungkan niatnya dan berkomitmen melanjutkan penyidikan perkara e-KTP.
"Seingat saya, malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan saat itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,” katanya.
Namun demikian, Novel mengaku tak mengetahui secara pasti mengenai kabar tersebut sebab saat itu dia masih melakukan pengobatan di luar negeri.
“Tetapi detailnya saya tidak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung. Jadi cerita itu saya dengar-dengar dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” pungkasnya.
BACA JUGA:Desak Semua Pimpinan KPK Mundur
BACA JUGA:Saut Situmorang Harap Firli Bahuri Dihukum Seumur Hidup
Sebelumnya, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengaku pernah diminta Jokowi untuk datang ke Istana seorang diri tanpa ditemani empat pimpinan KPK lainnya. Pernyataan itu disampaikan oleh Agus di salah satu stasiun televisi.
"Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara),” kata Agus, di Jakarta, Kamis, 30 November 2023.
Ia mengaku sempat dipanggil menemui Jokowi dan saat bertemu, Agus mendapati Jokowi sudah marah.
Agus heran dan tidak mengerti maksud Jokowi, setelah duduk ia baru sadar Jokowi minta kasus tersebut disetop.
"Presiden sudah marah, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, 'hentikan!'," tutur Agus.
Agus menolak perintah Jokowi karena Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e KTP dengan dengan tersangka Setya Novanto sudah terbit tiga minggu sebelumnya.