MENGAWAL DEMOKRASI MELALUI PENGAWASAN PARTISIPATIF

Minggu 17 Nov 2024 - 16:28 WIB
Reporter : Ozzi
Editor : Selva

Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu

2. Pasal 98 Ayat 1 hurup d

Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah provinsi

3. Pasal 102(1)

Dalam   melakukan   pencegahan   pelanggaran   Pemilu   dan pencegahan  sengketa  proses  Pemilu sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 101huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:a.mengidentifikasi   dan memetakanpotensi   pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;b.mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau,dan mengevaluasiPenyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota

Fungsi Bawaslu

Pelanggaran dan kecurangan Pemilu tentu harus diantisipasi dan mendapatkan penindakan, ini artinya pelaksanaan Pemilu harus diawasi. Dalam konteks pengawasan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya disebutn Bawaslu) memegang peranan penting untuk mengontrol pelaksanaan Pemilu dalam kaitannya menjaga integritas dan akuntabilitas Pemilu. 

Pengawasann Pemilu dilakukan mengacu pada regulasi yang terkait dengan pelaksanaan Pemilu. Salah satu langkah antisipasi terjadinya pelanggaran dan kecurangan Pemilu oleh Bawaslu adalah pembuatan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk memetakan potensi kerawanan yang disebabkan oleh pelanggaran dan kecurangan Pemilu.

FUNGSI BAWASLU :

Pengawasan /Pecgahan.

Penindakan

Memutuskan Sengketa Pemilu

Strategi pengawasan partisipatif

Gerakan pengawas pemilu partisipatif Gerakan pengawas partisipatif Pemilu merupakan upaya untuk membangun kesadaran masyarakat tentang kepemiluan dan meningkatkan partisipasi politik dalam semua segmen pemilih. 

Mengorganisasi gerakan pengawas partisipatif dilakukan oleh Bawaslu dengan menyertakan semua stakeholders kepemiluan.

Masyarakat harus terlibat.

Kategori :