Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu
2. Pasal 98 Ayat 1 hurup d
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah provinsi
3. Pasal 102(1)
Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:a.mengidentifikasi dan memetakanpotensi pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;b.mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau,dan mengevaluasiPenyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota
Fungsi Bawaslu
Pelanggaran dan kecurangan Pemilu tentu harus diantisipasi dan mendapatkan penindakan, ini artinya pelaksanaan Pemilu harus diawasi. Dalam konteks pengawasan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya disebutn Bawaslu) memegang peranan penting untuk mengontrol pelaksanaan Pemilu dalam kaitannya menjaga integritas dan akuntabilitas Pemilu.
Pengawasann Pemilu dilakukan mengacu pada regulasi yang terkait dengan pelaksanaan Pemilu. Salah satu langkah antisipasi terjadinya pelanggaran dan kecurangan Pemilu oleh Bawaslu adalah pembuatan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk memetakan potensi kerawanan yang disebabkan oleh pelanggaran dan kecurangan Pemilu.
FUNGSI BAWASLU :
Pengawasan /Pecgahan.
Penindakan
Memutuskan Sengketa Pemilu
Strategi pengawasan partisipatif
Gerakan pengawas pemilu partisipatif Gerakan pengawas partisipatif Pemilu merupakan upaya untuk membangun kesadaran masyarakat tentang kepemiluan dan meningkatkan partisipasi politik dalam semua segmen pemilih.
Mengorganisasi gerakan pengawas partisipatif dilakukan oleh Bawaslu dengan menyertakan semua stakeholders kepemiluan.
Masyarakat harus terlibat.