Pelibatan masyarakat dalam proses politik sangat diperlukan untuk meredam adanya apatisme politik masyarakat dalam pemilihan umum.
Proses politik bias dikatakan demokratis ketika masyarakat menjadi aktor utama dalam pembuatan keputusan politik, sehingga pemilu yang demokratis mewajibkan partisipasi masyarakat itu sendiri.
Pengawasan partisipatif adalah usaha bersama bagaimana masyarakat dapat turut serta mengawasi pemilu baik dalam kampanye, masa tenang dan hari pemilihan dengan upaya mentransformasikan kekuatan moral menjadi kekuatan sosial dengan konsekuensi memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang kepemiluan dan teknik pengawasan.
Pengawasan yang baik dalam suatu sistem Pemilu adalah syarat utama dalam mewujudkan sistem demokrasi, yang hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan berada ditangan rakyat mengandung pengertian tiga hal, yaitu :
Pemerintahan dari rakyat (government of the people)
Mengandung pengertian yang berhubungan dengan pemerintahan yang sah dan diakaui
(legitimate government) dimata rakyat. Sebaliknya ada permintaan yang tidak sah dan tidak
diakui (unlegitimate government). Pemerintahan yang diakui adalah pemerintahan yang
mendapat pengakuan dan dukungan rakyat. Pentingya legitimasi bagi suatu pemerintahan
adalah pemerintah dapat menjalankan roda birokrasi dan program-programnya.
b. Pemerintahan oleh rakyat (government by the people)
Pemerintahan oleh rakyat berarti bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas
nama rakyat bukan atas dorongan sendiri. Pengawasan yang dilakukan oleh rakyta dapat
dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung oleh rakyat / melaui DPR
c. Pemerintahan untuk rakyat (government for the people)
Mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah