MENGAWAL DEMOKRASI MELALUI PENGAWASAN PARTISIPATIF

Minggu 17 Nov 2024 - 16:28 WIB
Reporter : Ozzi
Editor : Selva

Namun pada kenyataannya pelanggaran dan kecurangan kerap terjadi pada setiap pelaksanaan Pemilu dengan berbagai bentuk dan setiap tahapannya. Pelanggaran Pemilu berdasarkan jenisnya dibagai menjadi 4 kategori, yaitu:

 a). Pelanggaran administrasi,

 b). Pelanggaran tindak pidana, 

c). Pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu (KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan 

d). Pelanggaran peraturan perundang-undang lainnya .

Pentingnya pengawasan partisipatif dalam mengawal penyelenggaraan pemilu, yang bertujuan untuk menciptakan pemilu yang berintegritas dan demokratis. 

Walaupun telah dibentuk berbagai lembaga pengawas pemilu, baik di tingkat Pusat (Bawaslu), di tingkat Daerah (Panwaslu), maupun DKPP sebagai lembaga yang khusus menangani pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, namun  dalam penyelenggaraannya masih ditemui berbagai pelanggaran baik yang dilakukan oleh peserta, partai politik, birokrasi, masyarakat maupun penyelenggara pemilu, sehingga pemilu dinilai kurang berintegritas dan kurang demokratis. 

BACA JUGA:Satgas Preventif Perketat Patroli Antisipasi Kejahatan Jelang Pilkada 2024

Dengan dilibatkannya stakeholder dan masyarakat secara independen dalam mengawasi  penyelenggaraan pemilu, diharapkan proses pemilu yang demokratis akan terwujud. 

Melalui studi literatur, tulisan ini mengkaji tentang aspek-aspek yang terkait dengan pengawasan partisipatif dalam mengawal penyelenggaraan pemilu serta beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengawal penyelenggaraan pemilu untuk menciptakan pemilu yang berintegritas dan demokratis.

Pelibatan masyarakat dalam proses politik sangat diperlukan untuk meredam adanya apatisme politik masyarakat dalam pemilihan umum. 

Proses politik bias dikatakan demokratis ketika masyarakat menjadi aktor utama dalam pembuatan keputusan politik, sehingga pemilu yang demokratis mewajibkan partisipasi masyarakat itu sendiri.pengawasan partisipatif adalah usaha bersama bagaimana masyarakat dapat turut serta mengawasi pemilu baik dalam kampanye, masa tenang dan hari pemilihan dengan upaya mentransformasikan kekuatan moral menjadi kekuatan sosial dengan konsekuensi memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang kepemiluan dan teknik pengawasan. 

Permasalahan utama  adalah bagaimanakah pelaksanaan pengawasan partisipatif dalam mewujudkan pemilu yang demokratis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan partisipatif memegang peranan yang strategis saat pembentukan hukum pemilu yang responsif dan memihak pada masyarakat, pelaksanaan hukum pemilu oleh pengawas ditingkat lapangan dan pembentukan kuktur/budaya hukum masyarakat yang dapat menunjang terciptanya pengawasan partisipatif guna terwujudnya pemilu yang demokratis Tahun 2024.

Mengawal  demorasi melalui pengawasan partisipatf dengan  : 

Hak dan Kewajiban Rakyat dalam pelaksanaan PEMILU/Pemilihan

Dasar Penguatan Partisipasi masyarakat

Kategori :