dijalankan untuk kepentingan rakyat. Pemerintah diharuskan menjamin adanya kebebasan
seluas-luasnya.
Konsepsi demokrasi memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia demokrasi menempatkan manusia sebagai pemilik kedaulatan yang kemudian dikenal dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Kekuasaan yang diperoleh melalui mekanisme demokrasi, manakala konsepsi demokrasi menempatkan manusia sebagai pemilik kedaulatan yang kemudian dikenal dengan prinsip kedaulatan rakyat maka bisa dipastikan akan menjadi kekuasaan yang demokratis karena kehendak rakyatlah sebagai landasan legitimasinya (Asshiddiqie, 2005)
Marilah dengan MENGAWAL DEMOKRASI MELALUI PENGAWASAN PARTISIPATIF , kita Sukseskan Pilkada Serentak di Sumatera Selatan tahun 2024.
DAFTAR PUSTAKA
Isnanto Bidja, Politik Hukum Pengisian Jabatan Kepala Daerah (Menuju Penguatan Demokrasi Ditingkat Lokal ) , Makassar, 2017.
Jimly Asshiddiqie, Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia, Makalah Materi Yang Diberikan Dalam Stadium General pada acara The 1 National Conference Forum Community Development, Jakarta, 19 Desember 2005.
Mahfud MD, Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi , Gama Media Yogyakarta,2012
Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilu Tahun 2015-2019
Rohaniah, Yoyoh dan Efriza, Sistem Politik Indonesia, Jakarta, Intrans Publishing, 2007, Hal. 272.
Dalam Modul Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif Tingkat Menengah 2021 , Hal 5-6.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri,Ghalia Indonesia, Jakarta, 2020
Sumardjono, M.S.W, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian, Sebuah Panduan Dasar, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 2016