Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan Deliar Rizqon, S.T., M.M., melaporkan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Sosialisasi dari Kementerian Ketenagakerjaan tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 pada hari Kamis Tanggal 5 Desember 2024.
BACA JUGA:Pesan Pj Gubernur Sumsel Kepada 645 Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Bermotor di Sumsel Dilaunching Pj Gubernur, Yuk Bayar Pajak
Diungkapkannya, setelah mendapatkan sosialisasi Dewan Pengupahan Provinsi, yang didalamnya terdiri dari unsur Pemerintah, unsur Pengusaha, unsur Pekerja dan Akademisi melaksanakan Rapat Penghitungan UMP dan UMSP Sumatera Selatan Tahun 2025 pada hari Jumat dan Sabtu tanggal 6 dan 7 Desember 2024.
Dari Hasil rapat tersebut ditandai dengan Berita Acara Rapat, kemudian Dewan Pengupahan Provinsi merekomendasikan nilai UMP dan UMSP kepada Gubernur.
Kemudian UMP dan UMSP Tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan pada hari ini tanggal 11 Desember 2024.