PALEMBANG, KORANENIMEKSPRES.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diumumkan langsung Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi di Ballroom Golden Sriwijaya Palembang, 11 Desember 2024.
UMP Sumsel tahun 2025 mengalami kenaikan 6,5% atau sebesar Rp.224.697 dibanding UMP tahun 2024.
Pengumuman UMP tahun 2024 merujuk pada Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 921/KPTS/ DISNAKERTRANS/2024 ditetapkan di Palembang Tanggal 11 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut tertera bahwa UMP Sumsel tahun 2025 yaitu Rp3.681.571 (tiga juta enam ratus delapan puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah).
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Apresiasi Inovasi Sinderela
BACA JUGA:Dimana Saja Lokasi 24 Pulau di Sumsel? Ternyata Tertumpuk di Satu Daerah
"Nilai upah minimum provinsi Sumsel tahun 2025 ini terdapat kenaikan 6,5% atau sebesar Rp.224.697,- (dua ratus dua puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dari upah minimum provinsi Sumsel Tahun 2024," kata Elen.
Sedangkan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 922/KPTS/ DISNAKERTRANS/2024 di tetapkan di Palembang pada tanggal 11 Desember 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025, terdapat 3 (tiga) sektor yang ditetapkan nilai Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025, yaitu:
Pertama Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar Rp3.733.424,- (tiga juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus dua puluh empat rupiah). Kemudian Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp3.733.424,- (tiga juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus dua puluh empat rupiah).
Dan ketiga yaitu Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp3.733.424, (tiga juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus dua puluh empat rupiah).
BACA JUGA:Pj Gubernur Akui Kemiskinan di Sumsel Masih Tinggi
BACA JUGA:Pj Gubernur dan Sekda Yulius Panen Raya Cabai di Proyek Percontohan SMK Negeri 1 Gelumbang
"Penetapan UMP dan UMSP telah dilakukan mengikuti syarat dan ketentuan yang ada, sesuai dengan karakteristik Sumsel. Dan juga sudah melalui tahapan konsultasi bersama kementerian ketenagakerjaan dan juga berbagai unsur," ujarnya saat diwawancarai.
Elen menegaskan bahwa pihaknya pada dasarnya selalu menerima semua masukan yang ada, dan kemudian Kadisnaker juga akan melakukan komunikasi bersama serikat pekerja yang ada tapi tetap harus ada yang ditetapkan sesuai syarat.
"Semoga keputusan ini memberikan dapat keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha, sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif dan kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat,"pungkasnya.