Kerja Sama Indonesia-Arab Saudi: Kuota Haji 2025 Resmi Disepakati

Senin 13 Jan 2025 - 09:38 WIB
Reporter : Sigit
Editor : Sherly

Jemaah haji diwajibkan mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Kerajaan Arab Saudi, termasuk dalam pergerakan saat puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. 

Jemaah dilarang melakukan propaganda, mengeraskan suara di tempat umum, atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan. 

Selain itu, larangan penggunaan perangkat fotografi di area tertentu serta larangan mempublikasikan slogan politik atau bendera negara juga disepakati.

“Kami telah menyepakati berbagai aturan keamanan yang akan diterapkan selama masa haji. Pemerintah Indonesia berkomitmen penuh untuk bekerja sama dengan Arab Saudi demi memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah selama berada di tanah suci,” ujar Menteri Nasaruddin.

BACA JUGA:Mengenal Rukun Islam Kelima: Manasik Haji Ratusan Anak TK/PAUD Gelumbang Raya

Selain penandatanganan MoU, kunjungan Menteri Agama ke Arab Saudi juga bertujuan menghadiri Mu’tamar dan Pameran Haji di Jeddah. 

Ia dijadwalkan bertemu dengan sejumlah pihak untuk memastikan kesiapan layanan bagi jemaah haji Indonesia.

“Prioritas utama kami adalah memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji. Oleh karena itu, seluruh persiapan akan dimulai sejak dini,” pungkas Nasaruddin.

Kategori :