MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO - Setelah melalui perjuangan yang sangat panjang, akhirnya keadilan berpihak kepada A Romili (67), warga Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Pasalnya, gugatan tanah miliknya yang diklaim oleh PT Bukit Asam dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang dan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim.
"Ini adalah untuk pembelajaran dan edukasi bagi masyarakat. Kalau kita jelas dan punya bukti kuat, tidak usah takut meski kita harus berhadapan dengan perusahaan besar. Ini buktinya masyarakat bisa menang," kata Ertika Fitriani SH MM didampingi Kgs M Khaddafi kuasa hukum penggugat dalam jumpa persnya, Rabu (13/12).
Menurut Ertika yang akrab disapa Ani ini, mengatakan bahwa tanah milik kliennya A Romili seluas 2990,78 meter persegi yang berlokasi di ataran Tebing Ajan, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim tersebut, telah diklaim oleh PT Bukit Asam. Di mana mereka merasa tanah tersebut telah dibeli dengan alasan masuk IUP PTBA.
Namun kenyataannya tanah yang diklaim PTBA tersebut merupakan bagian dari Perkebunan Inti Rakyat 1982 kebun karet seluas 32 hektar milik warga sekitar.
Sebelumnya, lanjut Ertika, pihak oknum karyawan PTBA sempat beberapa kali datang ke rumah kliennya A Romli bermaksud untuk membeli lahan miliknya dengan berbagai cara, namun ditolak.
BACA JUGA:Atlit dan Pelatih Popda ke -XVI dan Peparprov ke-I Terima Bonus
BACA JUGA:SDIT Rabbani Raih 4 Tropi di Pentas Seni PAI
Kemudian, pihak PTBA datang kembali dengan mengatakan walaupun tidak menjual tanah tersebut. Namun tetap ingin mengukur lahan, alasannya ingin mengetahui batas lahan. Karena kesal kemudian kliennya mau menjual dengan penawaran Rp100 ribu per meter pada saat itu.
Kemudian pihak PTBA menyarankan kepadanya agar mengisi berkas untuk diajukan agar nanti bisa diajukan dan dimusyawarahkan. Berkas tersebut adalah formulir pembebasan lahan ke PTBA. Setelah itu tidak ada kabar, tahu-tahu tanah milik kliennya sudah dijual dan digantirugi yang diberikan kepada Okta Ifriadi, warga Penyandingan.
Melihat hal tersebut, lanjut Ertika, kliennya mencari tahu dan mengumpulkan bukti-bukti dan akhirnya dilakukan musyawarah dan mencoba mediasi untuk di selesaikan secara kekeluargaan. Sempat ada mediasi di kantor desa Penyandingan. Namun mediasi tersebut gagal tidak ada titik temu sehingga menempuh ke jalur hukum.
Setelah mendapat laporan dan kuasa hukum dari kliennya, sambung Ertika, pihaknya langsung melayangkan somasi ke Manager Tanah PTBA sebanyak 2 kali. Namun, jawaban dari mereka formal, mereka melakukan sesuai prosedur pergantian lahan dan didapat beli dari saudara Okta Ifriadi.
Karena tidak ada titik terang akhirnya pihaknya menempuh jalur hukum dengan menggugat PTBA dan Okta Ifriadi ke PN Muara Enim. Di dalam fakta persidangan terungkap bahwa luas objek sengketa yang didalilkan oleh penggugat lebih kecil dibandingkan luas objek sengketa yang didalilkan oleh tergugat dan penggugat, telah membuktikan bahwa benar objek sengketa tersebut adalah milik penggugat.
BACA JUGA:Modal Keyakinan Maju Caleg DPRD Muara Enim
BACA JUGA:6 Manfaat Buah Naga yang Belum Diketahui, Nomor 4 Bikin Kamu Ketagihan Mengkonsumsinya
Maka luas tanah yang menjadi objek sengketa adalah luas yang didalilkan oleh penggugat sebagaimana yang diukur oleh penggugat bersama dengan saksi Ahmad Pujiwinarno. Atas fakta dan bukti-bukti tersebut akhirnya PN Muara Enim memenangkan kliennya.