Kemudian pihak tergugat melakukan banding ke PT Palembang dan hasilnya tetap memenangkan kliennya dengan menguatkan putusan PN Muara Enim. Melihat hasil tersebut pihak tergugat melakukan Kasasi ke MA, dan hasilnya masih memenangkan kliennya dengan menguatkan putusan PN Muara Enim dan PT Palembang.
Dalam amar putusan Kasasi MA Nomor : 2889 K/Pdt/2023 tertanggal 13 November 2023 yang dipimpin oleh Hakim Agung Dr H Hamdi SH MHum sebagai Ketua dan Majelis Hakim yakni Maria Anna Samiyati, SH MH dan Dr Lucas Prakoso SH MHum, menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BUKIT ASAM, Tbk tersebut; dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500 ribu. "Nanti setelah ini, akan secepatnya ditindaklanjuti dengan eksekusi lahan," pungkasnya.
Terpisah, ketika dikonfirmasi ke Kuasa Hukum PTBA Hardiansyah HS SH MM, mengaku belum melihat secara tertulis putusan Kasasi MA tersebut. Namun jika benar putusan tersebut benar-benar ada, berarti sudah final. Sebab putusan MA tersebut adalah upaya terakhir.
Ketika ditanya dengan kalahnya PTBA dalam kasus sengketa lahan ini secara tidak langsung bisa menjurus adanya dugaan kasus mafia tanah?. Hardiansyah membantahnya, sebab dalam hal ganti rugi lahan tersebut PTBA melakukannya sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Mengenai kerugian PTBA dalam hal ganti rugi lahan yang telah dilakukan, tentu akan dipelajari dahulu lebih lanjut.
"Kita akan lihat dulu putusan MA tersebut. Setelah itu baru kita menentukan sikap. Apakah akan menuntut pihak-pihak yang telah merugikan PTBA atau yang lainnya," ujar Hardiansyah.(ozi)