Cabut Moratorium Pemekaran Daerah! Unjuk Rasa Presidium RL2 Demo ke Kemendagri

Dalam aksinya RL2 yang masih tergabung dalam Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumsel ini menuntut Presiden Prabowo agar mencabut moratorium pemekaran daerah segera. Foto: presidium rl2--

Dilanjutkan Usman, mencapai 3 tujuan mulia itu, pihaknya menyadari perlu persyaratan ketat dengan mempertimbangkan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia.

"Dan Alhamdulillah, semua persyaratan ketat itu dapat dipenuhi oleh RL2 dan memang layak serta sudah seharusnya terjadi pemekaran daerah dengan membentuk DOB," ujarnya.

Katanya, keinginan masyarakat RL2 untuk menjadi DOB sudah digangkan dan disiapkan secara matang lebih dari lima tahun terakhir secara aktif.

BACA JUGA:Kemendagri Siap Buka Keran Moratorium Pemekaran Daerah: Selamat Datang Kabupaten ke 18 di Sumsel

Sebelumnya, Presidium Kabupaten Rambang Lubai Lematang (RL2) Usman Firiansyah melontarkan pernyataan tegas soal pemekaran daerah. 

Pernyataan tegas itu disampaikan Usman di sela Talk Show Bincang Sumsel di TVRI Sumsel sebagai narasumber. 

Diketahui pemekaran daerah RL2 merupakan gabungan dari 6 kecamatan dalam Kabupaten Muara Enim. 

Ke 6 kecamatan itu ialah Kecamatan Rambang Niru, Empat Petulai Dangku, Rambang, Rambang Lubai, Lubai Ulu, dan Kecamatan Belimbing.

BACA JUGA:Soal Pemekaran Daerah, Nih Angin Segar untuk Calon Kabupaten Gelumbang dan RL2

BACA JUGA:Calon Kabupaten RL2 Masuk Tahap Pemberkasan, Peta Wilayah Selesai

Dikatakan Usman, pemekaran daerah otonomi baru (DOB) RL2 sudah dirintis sejak 5 tahun ini. 

Pemekaran daerah dengan pembentukan kabupaten baru di Sumsel yaitu  RL2 sudah sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2014  Pasal 32 hingga 43. 

Katanya, 13 persyaratan untuk daerah pemekaran baru telah terpenuhi di RL2. 

Di antara tujuaan pembentukan kabupaten RL2 ini ialah untuk percepatan pembangunan. 

BACA JUGA:Peta Wilayah Selesai, Kabupaten RL2 di Depan Mata

Tag
Share