BPJS Ketenagakerjaan Perbarui Manfaat Program dan Layanan Tambahan: Apa Saja yang Berubah?

BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim memberikan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada peserta yang diterima ahli waris dalam kegiatan sosialisasi perubahan dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.--
KORANENIMEKSPRES.COM,MUARA ENIM – BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi dalam memberikan perlindungan bagi pekerja dengan memperbarui manfaat program dan layanan tambahan.
Sejumlah perubahan signifikan telah diterapkan, termasuk peningkatan manfaat kecelakaan kerja, digitalisasi layanan, serta fasilitas pembiayaan perumahan bagi pekerja.
Perubahan manfaat dari BPJS Ketenagekerjaan tersebut disosialisasikan kepada para peserta di Griya Sintesa Muara Enim beberapa hari lalu, dengan mengusung tema"Sinergi Bersama untuk mengoptimalkan Perlindungan Sosial Ketenagekerjaan".
Pada acara sosialisasi itu juga diberikan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta untuk Panca Saputra pekerja rentan PT PPA Site Bukit Asam, Santunan Jaminan Kematian untuk Sutarno pekerja rentan PTBA, santunan Jaminan Kematian Wisminarti pekerja rentan PTBA.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim Bagikan Takjil Gratis kepada Masyarakat
Kepala BPJS Ketenagekerjaan Cabang Muara Enim, Sony Alonsye menerangkan peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja kini lebih terjamin dengan adanya perubahan dalam manfaat JKK.
Berdasarkan PP 82 Tahun 2019, peserta berhak mendapatkan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan.
Pemberi kerja wajib melaporkan kejadian kecelakaan kerja dalam waktu maksimal 2x24 jam melalui aplikasi SIPP, agar klaim dapat ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika melewati batas waktu tersebut, peserta harus menanggung biaya perawatan sendiri.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi menerima klaim reimburse dari rumah sakit yang telah bekerja sama dalam program Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
BACA JUGA:BRI-BPJS Ketenagakerjaan Sinergi Dorong Inklusi Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal
"Oleh karena itu, pekerja yang mengalami kecelakaan harus segera melaporkan kejadian tersebut untuk memastikan haknya tetap terjaga," terang Sonny Alonsye.
Jamsostek Mobile (JMO): Klaim Lebih Mudah dan Cepat
Masih kata Sonny, BPJS Ketenagakerjaan kini semakin digital dengan menghadirkan Jamsostek Mobile (JMO), aplikasi yang mempermudah peserta dalam mengakses saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
Saldo di bawah Rp 10 juta: Bisa langsung dicairkan melalui aplikasi JMO.