Kemenag Cairkan Tunjangan Insentif untuk Guru Bukan ASN RA dan Madrasah Swasta Juni 2025

Menag Nasarudin mengatakan, tunjangan nsentif untuk guru bukan ASN RA dan madrasah swasta Juni 2025 dicairkan Kementerian Agama (Kemenag). Foto: kemenag--

BACA JUGA:39.012 Siswa Ikut Seleksi Nasional Masuk Madrasah Unggulan

Selain itu, mereka wajib berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah (GTM) atau Guru Tetap Yayasan (GTY), dengan masa kerja minimal dua tahun dan memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka per minggu.

Guru penerima juga harus memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV, belum pensiun, tidak menerima bantuan sejenis dari instansi lain, dan tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, maupun legislatif. 

Selain itu, guru harus dinyatakan layak bayar berdasarkan hasil verifikasi sistem informasi GTK Madrasah.

Dengan adanya tunjangan insentif ini, pemerintah berharap dapat memotivasi para guru untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran di madrasah dan RA. 

BACA JUGA:MIN 2 Muara Enim Beraksi di Madrasah Expo 2025: Semangat, Prestasi dan Harapan

Di sisi lain, ini juga merupakan langkah strategis dalam pemerataan kesejahteraan tenaga pendidik yang selama ini belum tersentuh oleh program sertifikasi guru.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan