KUA Bukan Cuma Urusan Nikah!

Asumsi di masyarakat selama ini bahwa eksistensi Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan hanya untuk urusan nikah. Foto: kemenag--
BACA JUGA:Kakan Kemenag Muara Enim Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Dana BOS Madrasah
Kemenag juga menerapkan tiga strategi untuk memperkuat layanan KUA.
Pertama, merinci seluruh jenis layanan yang tersedia. Kedua, menetapkan indikator kuantitatif sebagai tolok ukur kinerja.
Ketiga, menyajikan data perubahan kondisi masyarakat sebelum dan sesudah menerima layanan.
“Kuantifikasi adalah bukti bahwa layanan nyata berdampak,” ujar Abu menekankan pentingnya data berbasis kinerja.
BACA JUGA:Kemenag Evaluasi Dana BOS Madrasah se-Semende Raya
Menurutnya, salah satu tantangan dalam birokrasi adalah lemahnya keterhubungan antarunit kerja.
Oleh karena itu, Kemenag mendorong integrasi lintas direktorat dan pemanfaatan anggaran serta SDM secara kolektif.
“Tidak ada lagi program yang jalan sendiri-sendiri. Semua fungsi Bimas Islam harus terhubung di KUA,” tegas Abu.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, penguatan KUA juga merupakan bagian dari strategi besar moderasi beragama.
BACA JUGA:190 PPPK Kemenag Muara Enim Resmi Dilantik, Menjadi Bagian dari 71.336 PPPK Kemenag se-Indonesia
KUA diposisikan sebagai simpul strategis dalam menjaga kerukunan umat beragama di tingkat lokal, dengan dukungan SDM yang profesional dan fasilitas yang terus ditingkatkan.
“Layanan keagamaan bukan sekadar formalitas atau seremonial. Ia adalah instrumen pembangunan sosial yang konkret,” pungkasnya.
KUA sebagai outlet multi layanan kini menjadi barometer kehadiran negara dalam memberi pelayanan publik berbasis nilai agama yang moderat, inklusif, dan berdampak nyata bagi masyarakat.