BPJS Ketenagakerjaan Wajibkan Perlindungan Pekerja Proyek Konstruksi di Muara Enim

BPJS Ketenagakerjaan Wajibkan Perlindungan Pekerja Proyek Konstruksi di Muara Enim--
Kedua, saat mendaftar proyek jasa konstruksi ke BPJS Ketenagakerjaan mendaftarkan tenaga kerja awal dan tidak melaporkan perubahan data tenaga kerja atau penambahannya.
Ketiga, proyek jasa konstruksi di wilayah Muara Enim tidak didaftarkan pada kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau di wilayah tersebut.
Sesuai Permenaker nomor 5 tahun 2021 pasal 67 ayat (2) bahwa pendaftaran jakon dilakukan paling lama 14 hari kerja setelah SPK diterbitkan.
Dan pasal 68 ayat 1 berbunyi dalam hal terjadi perubahan data pekerja karena adanya pergantian pekerja jasa konstruksi maka pemberi kerja jasa konstruksi wajib melaporkan perubahan tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 30 hari.
Pendaftaran pekerja jasa konstruksi ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai permenaker nomor 5 tahun 2021 by name by address dengan mencantumkan nama lengkap, nik KTP, jabatan, maupun upahnya.
Jadi tujuan kegiatan hari ini yaitu memberikan edukasi kepada kepala dinas pejabat pembuat komitmen ketua asosiasi jasa konstruksi dan perwakilan anggota asosiasi tentang mekanisme pendaftaran dan pembayaran iuran jasa konstruksi sesuai permenaker nomor 5 tahun 2021.” papar Sonny Alonsye.
Acara tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim dipandu oleh Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Muara Enim, Sobirin, ST
Sobirin menyampaikan bahwa peran BPJS Ketenagakerjaan sangat penting dalam memberikan jaminan sosial bagi para pekerja proyek konstruksi yang selama ini masih banyak belum terlindungi secara optimal.
"Kami mendukung penuh pelaksanaan program ini karena sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja di sektor konstruksi yang memiliki risiko kerja tinggi," tegas Sobirin.
Dalam materi sosialisasi yang disampaikan oleh Jaka Jaka Satria Sy, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, dijelaskan bahwa sektor konstruksi memiliki risiko tinggi dan membutuhkan standar pengawasan ketat terkait keamanan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Regulasi terkait, seperti UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, mewajibkan perusahaan mencantumkan perlindungan sosial tenaga kerja dalam kontrak kerja, termasuk bukti pembayaran iuran dan kepesertaan aktif.
BPJS juga menyoroti pentingnya pengawasan pelaksanaan kontrak oleh pejabat pembuat komitmen (PPK), serta kewajiban penyedia dan sub-penyedia jasa untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya.