BPJS Ketenagakerjaan Wajibkan Perlindungan Pekerja Proyek Konstruksi di Muara Enim

BPJS Ketenagakerjaan Wajibkan Perlindungan Pekerja Proyek Konstruksi di Muara Enim--

Para pekerja konstruksi setidaknya jika didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan dua manfaat yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM):

JKK mendapatkan Biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas

JKM  mendapatkan santunan kematian dan Beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta untuk dua anak.

BACA JUGA:Mudah dan Cepat! Update Data BSU BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Aplikasi JMO

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak yang bergerak di bidang jasa konstruksi di Kabupaten Muara Enim dapat lebih memahami kewajiban hukum dan manfaat yang didapat pekerja dari program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami harap ke depan tidak ada lagi pekerja konstruksi yang tidak terlindungi. Semua proyek wajib patuh pada regulasi dan melindungi pekerjanya,” tutup Jaka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan