Jalan Tol Trans Sumatera 2.812 Km Dikerjakan 16 Tahun jadi Mesin Ekonomi 10 Provinsi

Butuh waktu 16 tahun pengerjaan jalan tol trans sumatera (JTTS) 2.812 Km sehingga jadi mesin ekonomi 10 provinsi. Foto: kolase/net--
BACA JUGA:Negara Diam-diam Persembahkan Tol Baru tuk 4 Provinsi Tersentral di Sumsel: Ubah Peta Ekonomi
Pertemuan menghasilkan kesepakatan bersama bahwa jalan tol yang selanjutnyan disingkat JTTS mesti direalisasikan dan pembangunannya mesti segera dilaksanakan.
Agar proyek raksasa bisa berjalan tentunya mesti ada payung hukum.
Presiden ke 6 SBY kemudian mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 100 Tahun 2014 sebagai dasar hukum pembangunan jalan tol, JTTS.
Tapi, belum sempat realisasi masa Presiden SBY karena di tahun 2014 itu ada pemilihan umum (Pemilu) diikuti pemilihan presiden (Pilpres) hingga pergantian presiden.
BACA JUGA:Dikepung 3 Tol Raksasa dan 2 Pelabuhan, Kota Ini Disulap Jadi Mesin Ekonomi Baru Sumatera Selatan
Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) yang terpilih presiden berikutnya kemudian melanjutkan pembangunan jalan tol JTTS.
Pembangunan jalan tol JTTS pertama dimulai tahun 2015 di masa Presiden Jokowi.
Di akhir masa jabatannya, Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres No 42 tahun 2024 sebagai pengganti Perpres sebelumnya sekaligus memastikan keberlanjutan pembangunan JTTS.
Jalan tol ini dengan panjang 2.812 Km ini menghubungkan satu pulau besar bernama Pulau Sumatera, dari Bakauheni Lampung hingga ke Provinsi Aceh.
Hingga tahun 2025 ini, PT Hutama Karya selaku pelaksana mayoritas proyek JTTS telah menyelesaikan lebih dari 870 Km ruas utama jalan tol trans sumatera.
Dari 2.812 Km itu, 69 Km termasuk paling ditunggu masyarakat yaitu ruas tol Palembang-Betung.
Jalan Tol sebagai Penggerak Utama
BACA JUGA:Wow Bakal Habiskan Dana Rp3,7 Triliun, Ini Bendungan Terbesar di Sumsel. Ini Lokasinya!
Pembangunan jalan tol menjadi salah satu fokus utama, dengan proyek-proyek seperti Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung, Betung-Tempino-Jambi, Simpang Indralaya-Muara Enim, dan Lubuklinggau-Curup-Bengkulu.