Kritisi Proyek Jalan Buntu Rp 4,1 Miliar, Jika ada Penyimpangan Minta APH Selidiki

Tokoh masyarakat Muara Enim H Taufik Rahman SH kritisi Proyek Jalan Buntu Rp 4,1 Miliar dalam Kota Muara Enim.--

BACA JUGA:Gagal Nyalip, Pengendara Yamaha Yupiter Z Tewas di Tempat

Ia juga mengingatkan bahwa banyak jalan utama di Kabupaten Muara Enim yang rusak dan mendesak diperbaiki, namun malah terabaikan dalam perencanaan pembangunan.

 “Kalau memang benar dana APBD digunakan untuk memperlancar akses ke rumah pribadi, ini jelas bentuk penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.

Menurut Dirmanto, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara dapat dikenai hukuman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Kami mendorong agar Inspektorat Daerah, Kejaksaan, bahkan KPK jika perlu, segera melakukan audit investigatif atas proyek ini. Mulai dari proses perencanaan sampai pelaksanaan,” tegasnya.

BACA JUGA:Muara Enim Jadi Lokus Studi Lapangan Peserta PKA Sumsel 2025

Proyek jalan beton ini dianggarkan melalui APBD 2025 dengan nilai Rp 4,1 miliar  dan masuk dalam paket pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Dalam Kota Muara Enim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan