Wow, Gaji PNS dan PPPK Resmi Naik 8%, Simak Informasi Terlengkap Disini

Resmi gaji PNS dan PPPK Naik 8%. Foto: Ilustrasi/gemasuryafm.com--

Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500

Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200

Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600

BACA JUGA:Buronan Kasus Robot Trading Senilai Rp 1.2 Triliun Berhasil Ditangkap

BACA JUGA:Hary Tanoe Keberatan HP Aiman Disita, Polisi Sebut Rangkaian Pemeriksaan

Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000

Itulah besaran gaji PPPK dan PNS tahun 2024 yang naik hingga 8%. 

Daftar gaji terbaru tersebut juga telah diterbitakan dan disebarkan melalui link resmi Kemenkeu RI.

Sebelum mengalami kenaikan yang cukup drastis tersebut gaji para ASN telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019. 

Tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. 

BACA JUGA:Stop Memberikan Gadget ke Anak! ini Dampak Negatif Gadget pada Perkembangan Mental Anak

BACA JUGA:5 Pentingnya Menghindari Berlebihan dalam Meminta Maaf, Jaga Keseimbangan jangan Over!

Gaji mereka juga disesuaikan berdasarkan golongan jabatan seperti diatas.

Nah, itulah besaran gaji ASN yakni PNS dan PPPK tahun 2024. 

Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan