Wow, Gaji PNS dan PPPK Resmi Naik 8%, Simak Informasi Terlengkap Disini

Resmi gaji PNS dan PPPK Naik 8%. Foto: Ilustrasi/gemasuryafm.com--

IVd: Rp 3.723.000-6.114.500

IVe: Rp 3.880.400-6.373.200

Sementara itu, berapa besaran kenaikan gaji PPPK? 

BACA JUGA:Korban Kebakaran di Gelumbang Terima Bantuan

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Prakarsai Pengukuran Toleransi Tingkat Kabupaten di Indonesia

Seperti diketahui, kenaikan gaji mereka sama dengan PNS yakni mengalami kenaikan sebesar 8%. 

Kenaikan gaji PPPK juga telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi. 

Untuk kenaikan gaji PPPK juga berlaku pada golongan I-XVII. 

Dengan rincian kenaikan gaji PPPK tahun 2024 sebagai berikut: 

BACA JUGA:Kesal Diet Selalu Gagal? Tenang, ini Menu Diet yang Bikin Badan Auto Kurus, Simak Informasinya

BACA JUGA:Stop! Keseringan Meminta Maaf, Jika Tidak Mau ini Terjadi, Apa Saja?

Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900

Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200

Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200

Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan