Penyidikan Kasus Korupsi Penerbitan SPH Berlanjut
Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melanjutkan kasus korupsi penerbitan SPH dan telah menyita 25 bundel berkas dari tiga kantor dinas di Musi Rawas.----
MURA, ENIMEKSPRES.CO, - Penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumsel, kembali melakukan serangkaian giat geledah sita dalam penyidikan korupsi Penerbitan SPH Ijin Perkebunan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2010-2023. Setidaknya ada 25 bundel berkas disita dari tiga kantor dinas di Musi Rawas
Kali ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, obok-obok tiga kantor sekaligus di Kabupaten Musi Rawas dalam giat geledah sekaligus penyitaan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dikonfirmasi Kamis 21 Maret 2024 tiga kantor di Musi Rawas yang digeledah penyidik diantaranya Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Rawas.
Lalu, kata Vanny turut digeledah Kantor Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Musi Rawas.
"Dan juga, turut dilakukan kegiatan penggeledahan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Rawas," sebut Vanny.
Diterangkan Vanny, bahwa giat geledah yang dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel berhasil menyita beberapa dokumen terkait penyidikan.
BACA JUGA:Kembali Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim Saat Melintas di OKU
Dibeberkannya, ada kurang lebih sekitar 25 Bundel dokumen yang berhasil dilakukan penyitaan di tiga titik kantor dinas di Kabupaten Musi Rawas tersebut.
Lebih lanjut dikatakan Vanny, giat geledah sekaligus penyitaan beberapa dokumen tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan guna membidik tersangka dalam perkara ini.
Sebelumnya, pada beberapa hari lalu tim penyidik juga telah melakukan giat geledah sekaligus penyitaan beberapa dokumen terkait penyidikan dugaan korupsi tersebut.
Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di tiga titik lokasi di Kota Palembang.
Tiga titik lokasi penggeledahan yang dimaksud yakni, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan.
Kemudian Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan serta Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan.
Saat itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menerangkan dari hasil penggeledahan di tiga titik lokasi tersebut turut disita beberapa dokumen sebagai bahan penyidikan.