Panca Beri Sinyal Maju Kembali Bersama Ardani

Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, menyatakan kesiapannya maju lagi di Pilkada Kabupaten Ogan Ilir pada 27 November 2024 mendatang. ----

Kabupaten Ogan Ilir juga menjadi salah satu daerah di Indonesia yang akan mengikuti Pilkada serentak di Indonesia.

Adapun tahapan dan jadwal Pilkada serentak 2024 diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, adalah, perencanaan program dan anggaran yang berakhir pada 26 Januari 2024.

Kemudian, penyusunan Peraturan penyelenggaraan pemilihan yang berakhir pada 18 November 2024.

Untuk pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024, akan dilakukan pada17 April 2024 hingga 5 November 2024 mendatang. 

BACA JUGA:Kereta Cepat Jakarta Bandung Dipadati Pemudik

Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS, disesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu. 

Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan dilakukan pada 27 Februari 2024 hingga 16 November 2024 mendatang. 

Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih dilakukan 24 April 2024 sampai  dengan 31 Mei 2024. Untuk pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dilakukan pada 31 Mei 2024 hingga 23 September 2024.

Pengumuman pendaftaran pasangan calon dilakukan pada 24 Agustus 2024 hingga 26 Agustus 2024.

Pendaftaran pasangan calon dilakukan pada 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024. Penelitian pasangan calon pada 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024.

BACA JUGA:Buka Layanan Titip Motor dan Barang Berharga bagi Warga yang Mudik

Penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

Dan pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai 27 November 2024 hingga 16 Desember 2024.

Penetapan calon terpilih paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU. 

Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.(sumeks.co)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan