Sindikat Narkoba Giling Separuh Barang Bukti dengan Mesin Cuci
Vanny Yulia Eka Sari SH MH--dok : sumeks.co--
BACA JUGA:Usai Manggung, Biduan 'Tempel' Harus Berurusan dengan Polisi
BACA JUGA:Lelang 25 Kendaraan Dinas Bekas Pakai
Hal tersebut dilakukan para tersangka, diduga untuk menghilangkan barang bukti saat terjadi penggeledahan.
Masih dari informasi yang didapat, penangkapan para tersangka bermula dari masyarakat, bahwa akan nada pengiriman narkoba jenis sabu.
Pengiriman sabu tersebut, dilakukan oleh para tersangka disinyalir jaringan sindikat antar provinsi, dari kota Pinang Labuhan Batu Sumatera Utara ke kota Palembang Sumatera Selatan.
Para tersangka ditangkap saat dilakukan penyelidikan lebih mendalam dengan menggeledah sebuah kontrakan di daerah Jalan Tegal Binangun lorong SD 227, Kelurahan Plaju Darat Kota Palembang.
Kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti empat bungkus yang berisi 4kg sabu, dan 4 bungkus atau kemasan kosong bertuliskan "Teh Cina", yang ditemukan didalam sebuah mesin cuci pakaian.
Selanjutnya, melakukan pengembangan dan pengejaran sekaligus penangkapan terhadap tersangka lainnya, didalam sebuah mobil di jalan Sudirman kota Palembang no. 1647 20 Ilir D.IV Kec. Alang-Alang Lebar Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
Dari hasil interogasi awal bahwa tersangka Andri Rinaldi alias Andri bin Rahmat Ningot Simatupang dkk menerima sabu dari sdr Acik (dpo) dan di perintah oleh seseorang yang bernama sdr “J” (dpo) untuk membawa narkotika dari Labuhan Batu Sumatera Utara tujuan Palembang.