Sindikat Narkoba Giling Separuh Barang Bukti dengan Mesin Cuci

Vanny Yulia Eka Sari SH MH--dok : sumeks.co--

 

Saat ini petugas BNN RI telah membawa semua tersangka dan barang buktinya ke kantor Badan Narkotika Nasional di Jalan MT Haryono No. 11 Cawang Jakarta Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

Sembilan tersangka gembong narkotika, dijerat melanggar Primiar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkjotika Subsidiar pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*/sumeks.co)

Tag
Share