Permohonan SIM Baru atau Perpanjangan Pakai BPJS Kesehatan atau JKN Mulai Di-ujicoba-kan

Permohonan SIM Baru atau Perpanjangan Pakai BPJS Kesehatan atau JKN Mulai Di-ujicoba-kan. Foto: ist--

"Tapi bisa pula dengan menyebutkan nama dan NIK saja. Nanti akan dicek langsung kepesertaannya oleh petugas BPJS yang ditugaskan di Satpas Polres Muara Enim," katanya kepada awak media termasuk koranenimekspres.com, Rabu 3 Juli 2024. 

Bila setelah dicek benar pemohon adalah peserta BPJ Kesehatan atau JKN, maka proses pengurusan SIM berjalan lancar sebagaimana mestinya. 

BACA JUGA:Ayam Goreng Lengkuas: Sentuhan Khas pada Ayam Goreng

BACA JUGA:Sekda Janji Akan Terus Kembangkan Potensi Kopi Muara Enim

Sebaliknya, kata dia, jika pemohon belum terdaftar di JKN atau BPJS Kesehatan, maka akan terlebih dahulu diarahkan mendaftar di JKN atau BPJS Kesehatan. 

"Ada petugas dari BPJS yang akan melayani pengurusannya," sambungnya. 

Bagaimana jika sudah terdaftar di BPJS Kesehatan atau JKN tapi status tidak aktif? 

AKP Trifonia mengatakan, masyarakat tetap bisa melakukan pengurusan SIM meskipun status BPJS-nya tidak aktif, permohonannya tetap akan diproses. 

BACA JUGA:Langkah Konkret Elnusa: Survei Seismik 2D Amalia Extension untuk Kemandirian Energi Nasional

BACA JUGA:13 Juli 2024, Sumsel Pecahkan Rekor MURI Minum Kopi Serentak di Pinggir Sungai Musi

"Kalau tidak aktif, nanti akan dibantu oleh petugas BPJS untuk mekanismenya," katanya.

Khusus masyarakat Kabupaten Muara Enim, Sumsel tidak perlu khawatir dan ragu dengan aturan baru ini. 

Meski belum terdaftar, pemerintah sudah mengakomodir. 

Sebab, menurut Staf Administrasi Kepesertaan BPJS Kesehatan Muara Enim Rosa mengungkapkan, untuk warga Kabupaten Muara Enim tidak harus terdaftar kepesertaan BPJS berbayar.

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Tingkatkan Kompetensi Barista dan Ekonomi Lokal Melalui Pelatihan dan Sertifikasi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan