Persyaratan Pengurusan Kartu Keluarga Karena 7 Hal
Editor: Supri
|
Selasa , 08 Oct 2024 - 09:25
Setiap warga Negara Indonesia harus memiliki dokumen kependudukan berupa kartu keluarga (KK). Pengurusan kartu keluarga umum dialami orang karena 7 hal. Foto: dukcapil muara enim--