Persyaratan Pengurusan Kartu Keluarga Karena 7 Hal
Setiap warga Negara Indonesia harus memiliki dokumen kependudukan berupa kartu keluarga (KK). Pengurusan kartu keluarga umum dialami orang karena 7 hal. Foto: dukcapil muara enim--
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Hibah Pembangunan Sport Center, Parkir dan Mess Kejati Sumsel
-Kartu Keluarga (KK) Asli
-Fotocopy Buku Nikah atau menunjukkan yang asli/Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan
-Memperlihatkan dokumen penting yang dimiliki seperti Ijazah, Rapor, Kutipan Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/ BUMN/ BUMD/ Swasta dan Paspor
Itulah Persyaratan Pengurusan Kartu Keluarga Karena 7 Hal.