Persyaratan Pengurusan Kartu Keluarga Karena 7 Hal

Setiap warga Negara Indonesia harus memiliki dokumen kependudukan berupa kartu keluarga (KK). Pengurusan kartu keluarga umum dialami orang karena 7 hal. Foto: dukcapil muara enim--

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Hibah Pembangunan Sport Center, Parkir dan Mess Kejati Sumsel

-Kartu Keluarga (KK) Asli

-Fotocopy Buku Nikah atau menunjukkan yang asli/Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan

-Memperlihatkan dokumen penting yang dimiliki seperti Ijazah, Rapor, Kutipan Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/ BUMN/ BUMD/ Swasta dan Paspor

Itulah Persyaratan Pengurusan Kartu Keluarga Karena 7 Hal. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan