Persyaratan Pengurusan Kartu Keluarga Karena 7 Hal

Setiap warga Negara Indonesia harus memiliki dokumen kependudukan berupa kartu keluarga (KK). Pengurusan kartu keluarga umum dialami orang karena 7 hal. Foto: dukcapil muara enim--

-Sebab Perpindahan: SKPWNI

-Memperlihatkan dokumen penting yang dimiliki seperti Ijazah, Rapor, Kutipan Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/ BUMN/ BUMD/ Swasta dan Paspor

3. PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA

BACA JUGA:Pastikan Persentase Perekaman KTP Elektronik

-Mengisi Formulir Permohonan F.1-01

-Kartu Keluarga (KK) Asli

-Fotocopy Buku Nikah atau menunjukkan yang asli/Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan

-Sebab Kematian: Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Dokter/Walinya

-Sebab Perpindahan: SKPWNI

BACA JUGA:Beli Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP

-Sebab Perceraian: Fotocopy Surat Perceraian dari Pengadilan Agama/Fotocopy Kutipan Akta Perceraian

Memperlihatkan dokumen penting yang dimiliki seperti Ijazah, Rapor, Kutipan Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/ BUMN/ BUMD/ Swasta dan Paspor

4. PERSYARATAN PENERBITAN KK BARU (KARENA MEMBENTUK RUMAH TANGGA BARU)

-Mengisi Formulir Permohonan F.1-01

BACA JUGA:Pemerintah Akan Mengganti e-KTP dengan IKD

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan