Persyaratan Pengurusan Kartu Keluarga Karena 7 Hal
Setiap warga Negara Indonesia harus memiliki dokumen kependudukan berupa kartu keluarga (KK). Pengurusan kartu keluarga umum dialami orang karena 7 hal. Foto: dukcapil muara enim--
-Sebab Perpindahan: SKPWNI
-Memperlihatkan dokumen penting yang dimiliki seperti Ijazah, Rapor, Kutipan Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/ BUMN/ BUMD/ Swasta dan Paspor
3. PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA
BACA JUGA:Pastikan Persentase Perekaman KTP Elektronik
-Mengisi Formulir Permohonan F.1-01
-Kartu Keluarga (KK) Asli
-Fotocopy Buku Nikah atau menunjukkan yang asli/Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan
-Sebab Kematian: Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Dokter/Walinya
-Sebab Perpindahan: SKPWNI
BACA JUGA:Beli Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP
-Sebab Perceraian: Fotocopy Surat Perceraian dari Pengadilan Agama/Fotocopy Kutipan Akta Perceraian
Memperlihatkan dokumen penting yang dimiliki seperti Ijazah, Rapor, Kutipan Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/ BUMN/ BUMD/ Swasta dan Paspor
4. PERSYARATAN PENERBITAN KK BARU (KARENA MEMBENTUK RUMAH TANGGA BARU)
-Mengisi Formulir Permohonan F.1-01