Persyaratan Pengurusan Kartu Keluarga Karena 7 Hal
Setiap warga Negara Indonesia harus memiliki dokumen kependudukan berupa kartu keluarga (KK). Pengurusan kartu keluarga umum dialami orang karena 7 hal. Foto: dukcapil muara enim--
-KK Asli ( KK orang tua dan KK mertua ); KTP EL asli ybs
-Fotocopy Buku Nikah atau menunjukkan yang asli/Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan
-Memperlihatkan dokumen penting yang dimiliki seperti Ijazah, Rapor, Kutipan Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/ BUMN/ BUMD/ Swasta dan Paspor
SKPWNI apabila KK Asli berasal dari daerah lain
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Raih Peringkat Tertinggi dalam Indeks Pembangunan Statistik Sumsel
5. PERSYARATAN PENERBITAN KK KARENA HILANG ATAU RUSAK, PEMBETULAN AKIBAT KESALAHAN TULIS DAN PERUBAHAN ELEMEN DATA
PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA HILANG
-Surat Keterangan Hilang KK dari Kepolisian
-Memperlihatkan dokumen penting yang dimiliki seperti Ijazah, Rapor, Kutipan Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/ BUMN/ BUMD/ Swasta dan Paspor
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Raih Predikat Baik dalam EPSS 2024
6. PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA RUSAK
KK Asli (Yang Rusak)
-Memperlihatkan dokumen penting yang dimiliki seperti Ijazah, Rapor, Kutipan Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/ BUMN/ BUMD/ Swasta dan Paspor
7. PEMBETULAN ATAU PERUBAHAN KARTU KELUARGA AKIBAT KESALAHAN TULIS DAN TERDAPAT PERUBAHAN ELEMEN DATA
-Mengisi Formulir Permohonan F.1-06 dan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000