Persyaratan Pengurusan Kartu Keluarga Karena 7 Hal

Setiap warga Negara Indonesia harus memiliki dokumen kependudukan berupa kartu keluarga (KK). Pengurusan kartu keluarga umum dialami orang karena 7 hal. Foto: dukcapil muara enim--

Untuk memudahkan masyarakat pengurusan penerbitan kartu keluarga baru karena 7 hal di atas, Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam laman disdukcapilmuaraenim.go.id merilis persyaratan masing-masing. 

BACA JUGA:Dirjen Puji Pelayanan Dukcapil Muara Enim

Berikut persyaratan penerbitan kartu keluarga baru karena 7 hal: 

1. PERSYARATAN PENERBITAN KK BARU (TERKAIT PINDAH DATANG)

-Mengisi Formulir Permohonan F.1-01

-Fotocopy Buku Nikah atau menunjukkan yang asli/Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan

BACA JUGA:Korban Kebakaran Langsung Dapat Bantuan dan Dokumen Kependudukan

-Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (SKPWNI); atau Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah

2. PERSYARATAN PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ATAU PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA

PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA

-Mengisi Formulir Permohonan F.1-01

-Kartu Keluarga (KK) Asli

BACA JUGA:Tuntaskan Perekaman E-KTP untuk Pemilih Pemula

-Fotocopy Buku Nikah atau menunjukkan yang asli/Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan

-Sebab Kelahiran: Surat Keterangan Kelahiran dari bidan /puskesmas/rumah sakit

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan