Kadin dan Kemenaker Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan Baru: Upaya Jaga Keseimbangan Bisnis dan Kesejahteraan

(Kadin) Indonesia bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sepakat untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) guna menyusun Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Foto: kadin--

NASIONAL, KORANENIMEKSPRES.COM – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sepakat untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) guna menyusun Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru. 

Satgas ini akan menjadi platform untuk merumuskan kebijakan yang seimbang antara kepentingan dunia usaha dan kesejahteraan pekerja.

Pembentukan Satgas ini merupakan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memisahkan aturan ketenagakerjaan dari UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). 

MK juga meminta pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru, menggantikan peraturan yang dinilai tumpang tindih.

BACA JUGA:Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Bukit Asam (PTBA) Gelar Pelatihan Pengolahan Madu hingga Penanganan Hama

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menyatakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menyetujui pembentukan kelompok kerja ini. 

“Pak Menteri sangat mendukung pembentukan task force bersama antara pemerintah dan Kadin. Kami akan memastikan data, substansi, dan solusi yang disusun sesuai dengan kebutuhan,” ungkap Anindya usai audiensi dengan Menteri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan, Jumat 20 Desember 2024.

Mencari Jalan Tengah

Anindya menegaskan, visi Kadin sejalan dengan pemerintah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi, menarik investasi, dan menurunkan angka kemiskinan. 

Namun, upaya tersebut harus tetap memperhatikan kesejahteraan pekerja. 

BACA JUGA:Wamenag Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Infrastruktur Pendidikan

“Kami memahami tantangan pelaku usaha. Namun, dengan komunikasi yang baik, kita pasti bisa menemukan jalan tengah yang adil bagi semua pihak,” ujarnya.

Dalam proses penyusunan UU Ketenagakerjaan yang baru, Anindya berharap kenaikan upah minimum provinsi (UMP) diimbangi dengan peningkatan produktivitas pekerja. 

“Pak Menteri dan Wamen sangat terbuka untuk memastikan hal ini berjalan beriringan,” tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan