Kadin dan Kemenaker Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan Baru: Upaya Jaga Keseimbangan Bisnis dan Kesejahteraan

(Kadin) Indonesia bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sepakat untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) guna menyusun Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Foto: kadin--
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti potensi konflik norma yang dapat merugikan buruh dan pengusaha.
Oleh karena itu, MK meminta pemerintah dan DPR segera menyusun UU Ketenagakerjaan yang baru.
Optimisme Menuju Solusi
Melalui Satgas ini, Kadin dan pemerintah optimistis mampu merumuskan UU Ketenagakerjaan yang adil dan inklusif.
BACA JUGA:Mulai Tahun 2025 Kesejahteraan Guru Madrasah Meningkat
Keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan pekerja menjadi prioritas utama.
Dengan pendekatan dialogis dan keterlibatan berbagai pihak, diharapkan peraturan baru ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja.