Kadin dan Kemenaker Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan Baru: Upaya Jaga Keseimbangan Bisnis dan Kesejahteraan
(Kadin) Indonesia bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sepakat untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) guna menyusun Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Foto: kadin--
Kadin Indonesia, lanjut Anindya, menaungi berbagai jenis usaha dari korporasi besar hingga UMKM.
Fokus utama adalah mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
“Jika pun ada PHK, jumlahnya harus diminimalkan,” tandasnya.
Menghormati Putusan MK
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Shinta Widjaja Kamdani, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati amar putusan MK.
Meskipun UU Ciptaker awalnya bertujuan menciptakan lapangan kerja, dinamika hukum harus diterima sebagai bagian dari proses demokrasi.
Shinta menjelaskan, Kadin bersama Kemenaker akan segera menggelar forum diskusi yang melibatkan narasumber independen.
“Forum ini diharapkan menghasilkan masukan berharga terkait kondisi ketenagakerjaan saat ini, khususnya di sektor industri padat karya,” tuturnya.
Latar Belakang Putusan MK
Mahkamah Konstitusi, dalam putusannya pada Oktober 2024, mengabulkan sebagian uji materi terhadap UU No 6 Tahun 2023.
Penggugat, yang terdiri dari serikat pekerja dan individu buruh, mendalilkan adanya tumpang tindih norma antara UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 dan UU Ciptaker.
BACA JUGA:Pelatihan SDM PKH Dorong Kesejahteraan Masyarakat
Dalam amar putusan setebal 687 halaman, MK menegaskan perlunya aturan ketenagakerjaan yang lebih jelas dan terpisah.