MK Tolak Gugatan Paslon Nasrun-Lia karena Lewat Waktu: Sengketa Pilkada Muara Enim Selesai

Karena lewat waktu gugatan paslon Nasrun-Lia atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim 2024 tidak diterima. Foto: kolase/mk--

Putu Artha menegaskan bahwa permohonan yang diajukan Pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memenuhi syarat ambang batas sesuai Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016.

 “Selisih antara perolehan suara pemenang dan Pemohon adalah 9.205 suara atau 3,12 persen. Sementara, ambang batas yang disyaratkan untuk memiliki kedudukan hukum di MK adalah satu persen atau 2.948 suara. Dari aspek legal standing saja, permainan sudah selesai,” ujarnya.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Edison-Sumarni Optimis MK Tolak Gugatan Paslon No 3, Ini Dasar Hukumnya!

BACA JUGA:Edison-Sumarni Tegaskan Bawa Perubahan Nyata untuk Muara Enim

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa beberapa kasus yang sempat menunda penerapan Pasal 158 kemudian berlanjut ke sidang pembuktian. 

Namun, dalam sidang pendahuluan yang telah berlangsung sebanyak dua kali ini, Pemohon harus mampu membuktikan dalil-dalilnya secara jelas dan meyakinkan, bukan hanya berbasis opini semata.

Putu juga menyoroti petitum Pemohon yang meminta pemungutan suara ulang (PSU) di empat kecamatan.

Menurutnya, permohonan ini tidak didukung argumentasi hukum dan bukti yang kuat. 

BACA JUGA:Pasangan Edison-Sumarni Gelar Open House Usai Dinobatkan Unggul di Pilkada Muara Enim 2024

BACA JUGA:Pernyataan Sikap Partai Golkar dan Koalisi Soal Perolehan Suara Edison-Sumarni di Pilkada Muara Enim 2024

“Landasan hukum PSU itu diatur dalam Pasal 112 UU Nomor 10 Tahun 2016 serta diatur lebih lanjut dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2). Sayangnya, tidak ada satupun dalil yang menunjukkan bahwa empat kecamatan tersebut memenuhi syarat untuk dilakukan PSU. Yang ada hanya tudingan terkait golput, DPT ganda, suara siluman, dan hal-hal lain yang tidak relevan dengan regulasi yang ada,” jelas Putu.

Ia menambahkan, argumen yang lebih rasional untuk PSU seharusnya didasarkan pada bukti yang jelas dari setiap TPS di empat kecamatan tersebut. 

Misalnya, ditemukan lebih dari satu orang tanpa hak pilih yang tetap memilih di TPS tersebut. Namun, dalil-dalil yang diajukan Pemohon dianggap kabur dan tidak menunjukkan bukti konkret. 

“Saya membaca dalil Pemohon dan menemukan bahwa argumen pendukungnya sangat lemah dan tidak jelas,” tegasnya.

BACA JUGA:Begini Sikap Partai Demokrat Atas Kemenangan Edison-Sumarni di Pilkada Muara Enim

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan