Dikatakan Kapolsek, apabila memiliki senjata api tanpa ijin maka akan dikenakan Pasal sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.(*/sumeks.co)
Tags : #tiga senpi rakitan
#tiga pucuk senpi rakitan
#serahkan senpi rakitan dari warga secara sukarela
#polsek air sugihan
Kategori :
Terkait
Jumat 27 Jun 2025 - 18:22 WIB
Sadar Hukum Warga Lembak Serahkan Senpi Rakitan
Sabtu 23 Dec 2023 - 21:50 WIB
Terima Serahan Tiga Senpi Rakitan dari Warga
Terpopuler
Kamis 16 Oct 2025 - 08:59 WIB
Dari 7 Jam Jadi 2 Jam: Tol Palembang–Jambi Siap Ubah Peta Sumatra pada 2026
Kamis 16 Oct 2025 - 05:54 WIB
9 Daftar Buah yang Sangat Cocok Dikonsumsi Pada Musim Dingin
Kamis 16 Oct 2025 - 05:54 WIB
Perkebunan Rakyat Jadi Benteng Ekonomi Muara Enim, Produksi Capai 256 Ribu Ton
Kamis 16 Oct 2025 - 06:31 WIB
Karet, Sawit, dan Kopi Bangkit: Komoditas Perkebunan Unggulan Muara Enim Naik Signifikan
Kamis 16 Oct 2025 - 08:01 WIB
4 Dampak Jika Makan Kulit Manggis Secara Langsung
Kamis 16 Oct 2025 - 09:55 WIB
Bukan Sekadar Aspal: Jalan Tol Sumsel yang Diam-Diam Menggerakkan Ekonomi Pulau Sumatera
Terkini
Kamis 16 Oct 2025 - 20:50 WIB
7 Dampak Negatif Jika Anak Terlalu Sering Makan Manis
Kamis 16 Oct 2025 - 20:05 WIB
6 Sayuran yang Sebaiknya dibatasi atau dihindari Anak Kecil
Kamis 16 Oct 2025 - 18:59 WIB
Edukasi Bahaya Tawuran dan Balap Liar di Tiga Sekolah
Kamis 16 Oct 2025 - 18:57 WIB
Muara Enim Optimis Lulus Eliminasi Malaria Sumsel
Kamis 16 Oct 2025 - 18:15 WIB
Edison Lepas Kontingen Porprov 2025 Menuju Muba
Kamis 16 Oct 2025 - 18:13 WIB
Kepergok Warga Curi Kambing di Siang Hari
Kamis 16 Oct 2025 - 17:53 WIB
Tanjung Carat: Gerbang Baru Sumsel Menuju Pusat Ekonomi Dunia
Kamis 16 Oct 2025 - 17:09 WIB
Pelabuhan Tanjung Carat: Gerbang Baru Sumsel Menuju Ekonomi Global dan Masa Depan Hijau
Kamis 16 Oct 2025 - 16:05 WIB
Palembang Masih Terpadat, Muara Enim Tumbuh Pesat
Kamis 16 Oct 2025 - 15:02 WIB