Dikatakan Kapolsek, apabila memiliki senjata api tanpa ijin maka akan dikenakan Pasal sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.(*/sumeks.co)
Kategori :