KORANENIMEKSPRES.COm,MUARA ENIM – Dalam upaya membentuk generasi muda yang sadar hukum dan berkarakter, Kejaksaan Negeri Muara Enim kembali menggelar program edukatif bertajuk Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan tema yang relevan dan penting: "Bahaya Bullying Terhadap Siswa".
Kegiatan inspiratif ini berlangsung di SMKN 1 Gunung Megang pada hari Senin, 28 April 2025 pukul 14.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Rudi Iskandar SH MH yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen, Anjasra Karya, S.H., M.H, bersama tim intelijen, termasuk Kasubsi I Muhammad Riduan, S.H, Kasubsi II Palito Hamonangan, S.H, serta jaksa fungsional Risca Fitriani, S.H, hadir langsung untuk memberikan penyuluhan hukum kepada siswa dan guru.
Acara dibuka dengan sambutan hangat dari Kepala Sekolah SMKN 1 Gunung Megang, Minarti, S.Pd., M.M, yang mengapresiasi kehadiran tim Kejaksaan Negeri Muara Enim.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Gelar Sosialisasi Aplikasi JAGA DESA Buka Jalan Baru Transparansi Dana Desa
Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya penyuluhan hukum seperti ini untuk memberikan pemahaman kepada siswa agar terhindar dari perilaku menyimpang seperti perundungan atau bullying.
Selanjutnya, Palito Hamonangan, S.H menyampaikan pentingnya penanaman nilai hukum di lingkungan pendidikan, yang tak hanya membentuk siswa yang cerdas, tetapi juga berintegritas dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sosialnya.
Sesi inti dilanjutkan dengan pemaparan mendalam oleh Risca Fitriani, S.H mengenai bentuk-bentuk bullying yang kerap terjadi di sekolah.
Ia menjelaskan bahwa bullying bukan sekadar kenakalan biasa, tetapi tindakan yang bisa berdampak jangka panjang secara psikologis dan fisik pada korban. Bullying dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Bullying Verbal, seperti mencela, mengejek, mengintimidasi, dan mengucilkan.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Siap Jadi Garda Terdepan Penegakan Hukum
2. Bullying Fisik, seperti memukul, menampar, mencubit, hingga tindakan kekerasan lainnya.
Pemaparan tersebut membuka mata para siswa mengenai bahaya yang ditimbulkan bullying, tidak hanya pada korban tetapi juga pada pelaku yang bisa dikenai sanksi hukum jika melanggar batas.
Sesi yang dinanti-nantikan para peserta adalah tanya jawab interaktif, dipandu oleh Muhammad Riduan, S.H, yang disambut antusias oleh siswa. Mereka tidak hanya bertanya seputar bullying, tetapi juga soal perlindungan hukum terhadap anak dan hak-hak mereka sebagai pelajar.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi edukasi hukum, tetapi juga momentum refleksi bagi seluruh warga sekolah untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari intimidasi.