PALEMBANG, - Mantan pegawai Bank plat merah Cabang Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Andri Triyono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Rabu 13 Maret 2024.
Andri Triyono didakwa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumsel, melakukan tindak pidana korupsi dalam jabatannya dengan cara tilep dana nasabah Bank ke rekening pribadi.
Hingga, atas perbuatan terdakwa Andri Triyono menyebabkan kerugian keuangan negara terutama kerugian nasabah Bank plat merah cabang Kayuagung sebesar Rp6,4 miliar lebih.
BACA JUGA:Pisah dengan HD, Mawardi Yahya Yakin Gandeng Harno di Pilgub Sumsel
Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Editerial SH MH, dalam dakwaan diterangkan secara singkat tindak pidana yang dilakukan terdakwa Andri Triyono dari rentang waktu tahun 2022 hingga 2023.
Pada saat itu, terdakwa Andri Triyo menjabat sebagai penyelia pemasaran dan Pgs. Branch Manager Bank plat merah Cabang Kayuagung.
Bahwa, terdakwa telah melakukan kecurangan (fraud) dengan cara melakukan penarikan dana nasabah tanpa sepengetahuan dari nasabah secara bertahap.
Adapun jumlah korban atau nasabah yang berhasil dilakukan penarikan tanpa izin dari nasabah itu berjumlah delapan orang.
Delapan korban tersebut yakni berinisial IY, YT, RH, YM, SJ, A, TH dan SR dengan menderita kerugian dengan nominal berbeda-beda dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Aksi nakal oknum pegawai Bank BNI Andir Triyono saat itu, diketahui dari dalam dakwaan saat salah satu nasabah berinisial IY hendak menyetorkan uang tunai Rp15 juta ke rekening miliknya di kantor BNI Cabang Kayuagung.
Namun, korban IY terkejut saat melihat ada transaksi saldo keluar Rp400 juta dari rekening bank miliknya, dan merasa tidak pernah merasa melakukan penarikan.
Barulah saat itu korban pun melaporkan kepada pihak Bank dan menginterogasi terdakwa hingga terdakwa mengakuinya.
Barulah kemudian dilakukan audit internal, oleh Tim Auditor Bank plat merah cabang Kayuagung, yang menemukan adanya penarikan dana sebanyak 8 nasabah dengan jumlah total sebesar Rp6.483.127.524,00.
Atas perbuatannya itu, terdakwa Andri Triyono dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Asal 3 Jo Pasal 18 atau kedua Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan itu, terdakwa Andri Triyono yang hadir didampingi kuasa hukum penunjukan penunjukan dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Palembang, Supendi SH MH tidak mengajukan keberatan.