"Tidak berkeberatan atas dakwaan penuntut umum pak hakim," jawab terdakwa Andri Triyono dipersidangan.
Sebelumnya, Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel saat tahapan penyidikan perkara menyebutkan bahwa uang milik nasabah Rp6,4 miliar ini digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
Keperluan pribadi yang dimaksudkan, kata Penkum Kejati Sumsel di antaranya yakni sebagian besar digunakan untuk bermain judi online atau slot.
Dalam penyidikan perkara ini juga, sebelumnya penyidik Pidsus juga turut menggeledah rumah kediaman terdakwa Andri Triyono di Jalan Kancil Putih, Nomor 4276 RT. 35 RW. 10, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Dari penggeledahan itu, ditemukan beberapa barang bukti berupa beberapa dokumen-dokumen transaksi para nasabah Bank.
Terpisah, kuasa hukum penunjukkan Supendi SH MH belum bisa berkomentar banyak, saat ditanya mengenai adanya dugaan kelalaian pengawasan dari pihak Bank terhadap uang nasabah.
"Nanti saja, karena baru mendapatkan dakwaan hari ini dan akan dipelajari terlebih dahulu," tukasnya.(sumeks.co)