Dihukum 1,6 Tahun Penjara, Oknum ASN Terbukti Terima Gratifikasi Kasus Dana Komite SMA Negeri 19

Jumat 26 Apr 2024 - 05:15 WIB
Reporter : Sigit
Editor : Tedy

Terdakwa Edi Kurniawan tidak hanya dituntut pidana pokok, penuntut umum juga dituntut dengan pidana denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Edi Kurniawan merupakan oknum ASN Inspektorat Pembantu Investigasi pada Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam kasus ini, modus yang dilakukan tersangka Edi Kurniawan mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi.

Tindak pidana yang dimaksud, yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)  Palembang dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat oknum mantan Kepsek SMA Negeri 19  Palembang.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu penyidik pidsus Kejati Sumsel telah melakukan penahanan terhadap tersangka Edi Kurniawan.

Usai penetapan tersangka, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga telah melakukan giat penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen sebagai barang bukti.

Giat penggeledahan dan penyitaan dilakukan beberapa waktu lalu, yang mana penggeledahan menyasar kantor Inspektorat Provinsi Sumsel dan rumah tersangka di perumahan Mitra Permai Gandus Palembang.(sumeks.co)

 

 

Kategori :