Korupsi Penyertaan Modal, Mantan Direktur PDSPME Dihukum 5 Tahun Penjara

Jumat 26 Apr 2024 - 04:59 WIB
Reporter : Al-Azhar
Editor : Tedy

PALEMBANG- Dituntut pidana 3 tahun dan 6 bulan, Novriansah Regan terdakwa korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Saranan Pembangunan Muara Enim (PD SPME) senilai Rp700 juta divonis 5 tahun penjara.

Terdakwa Novriansah Regan mantan Direktur PDSPME, Kamis 25 April 2024 dinilai telah terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Masriati SH MH dalam pertimbangan yang memberatkan yaitu terdakwa Novriansah Regan berkelit dipersidangan.

"Selain itu tidak berterus terang mengakui perbuatannya dan tidak ada niat untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," ucap hakim ketua bacakan pertimbangan hukum vonis pidana.

BACA JUGA:Dihukum 1,6 Tahun Penjara, Oknum ASN Terbukti Terima Gratifikasi Kasus Dana Komite SMA Negeri 19

BACA JUGA:2 Debt Collector Jadi Tersangka

Sementara dalam pertimbangan hal yang meringankan majelis hakim, bahwa terdakwa Novriansah Regan sebelumnya belum pernah terjerat tindak pidana apapun.

Tidak hanya pidana pokok, terdakwa Novriansah Regan juga dijatuhi pidana denda Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Dalam petikan amar putusan juga disebutkan, terdakwa Novriansah Reigan dijatuhi pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp61 juta.

Atas vonis tersebut, terdakwa Novriansah Reigan didampingi tim penasihat hukum tegas menyatakan banding.

BACA JUGA:Dihukum 1,6 Tahun Penjara, Oknum ASN Terbukti Terima Gratifikasi Kasus Dana Komite SMA Negeri 19

BACA JUGA:Bawa LC Seksi Hilux Putih Hantam Warung Sayur

Hal senada juga ditegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim Bima Bramasta SH menyatakan banding atas vonis tersebut.

Diwawancarai usai sidang, JPU Kejari Muara Enim Bima Bramasta mengungkapkan alasannya menyatakan banding.

"Kami menyatakan banding terutama terhadap nilai uang pengganti kerugian negara yang sangat jauh dari tuntutan pidana," ungkap Bima.

Kategori :