Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE Disinyalir Gunakan Tabung Berisi Gas di bawah Ketentuan

Selasa 28 May 2024 - 09:45 WIB
Reporter : Al Azhar
Editor : Al Azhar

kata Moga dalam keterangan tertulis, Selasa 27 Mei 2024.

BACA JUGA:Jelang Akhir Bulan, Pemkab Muara Enim Kembali Gelar OPM di Pasar Inpres Blok D Muara Enim

Moga menerangkan adapun sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021

tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). 

Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan

perizinan berusaha.

BACA JUGA:Hadapi Pilkada Muara Enim 2024 PKS Jaring Sejumlah Tokoh Potensial, Incar Kursi Wakil Bupati Muara Enim

Adapun 12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi.(@al)

 

Kategori :