Ironisnya kata Heri, ketiganya kompak dalam menjalankan bisnis narkoba.
"Keterlibatan ketiga terduga pelaku atas nama Sobirin, Eva dan Hendre dalam tindak pidana narkotika ini, mereka saling bergantian menyimpan dan melayani pembeli," Jelas Heri.
Ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka, pihaknya kata Heri, dikenakan pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 miliar rupiah, maksimal 10 miliar rupiah," pungkas Heri.
Di Kabupaten Muba, seorang pengedar sabu-sabu Suherman (48) diringkus Satres Narkoba Polres Muba.
Bisnis narkobanya terhenti setelah ia dilaporkan dan masuk ke dalam layanan pengaduan bantuan polisi (banpol).
Warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, itu ditangkap di rumahnya, pada Kamis 8 Juni 2023, sekitar pukul 21.00 WIB lalu.
“Kami dapati barang bukti lima paket sabu, bruto 1,32 gram,” ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Heri SH MH, Selasa 13 Juni 2023.