Satu Keluarga Kompak Jualan Sabu

Jumat 17 Nov 2023 - 22:36 WIB
Reporter : Febi Friansyah
Editor : Febi Friansyah

 

Barang bukti sabu disimpan tersangka di dalam dompet bekas perhiasan emas dalam saku celananya. 

 

Tersangka dijerat dengan primer Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

 

Heri menjelaskan, penangkapan tersangka Suherman berkat informasi masyarakat yang masuk melalui aplikasi Banpol Polda Sumsel nomor WhatsApp 081370002110. 

 

“Informasi itu menyebutkan, tersangka sering transaksi narkoba di rumahnya,” jelasnya.

 

Setelah menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Muba langsung melakukan penyelidikan. 

 

“Setelah dipastikan benar kami lalu melakukan penggerebekan dan mendapati barang bukti narkoba jenis sabu,” ungkap Heri.

 

Untuk diketahui, aplikasi layanan banpol  merupakan inovasi dari Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, sejak menjadi Kapolda Sumsel. 

 

Melalui programnya itu, Kapolda Sumsel mempermudah dan membuka seluas-luasnya informasi dan komunikasi dengan masyarakat.

Kategori :