B. Prinsip – prtinsip Sistim Pendaftaran Pemilih.
Prinsip komprehensif
Prinsip ini adalah daftar pemilih diharapkan memuat semua warga negara Republik Indonesia, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri, yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih agar dapat dimasukkan dalam daftar pemilih.
Dalam kegiatan pendaftaran dan pemutakhiran pemilih tidak dibenarkan tindakan diskriminatif dalam rangka memasukkan atau menghapus nama-nama tertentu dalam daftar pemilih karena alasan politik, suku, agama, kelas atau alasan apapun
Prinsip akurat
Prinsip ini adalah daftar pemilih diharapkan mampu memuat informasi tentang pemilih, meliputi nama, umur/tanggal lahir, status kawin, status bukan anggota TNTNI/Polri, dan alamat, tanpa kesalahan penulisan, tidak ganda, dan tidak memuat nama yang tidak berhak.
Prinsip mutakhir
Prinsip ini adalah daftar pemilih disusun berdasarkan informasi terakhir mengenai pemilih, meliputi umur 17 tahun pada hari pemungutan suara, status telah/pernah kawin, status pekerjaan bukan anggota TN I/Polri, alamat pada hari pemungutan suara, dan meninggal.
Secara teknis (1. Prinsip komprehensif , 2.Prinsip akurat dan 3.Prinsip mutakhir ) bentuk Jaminan pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya adalah tersedianya daftar pemilih yang akurat.
Hal ini mengingat persyaratan bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilih adalah terdaftar dalam daftar pemilih.
Dengan kata lain bila pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih, maka pada hari pemungutan suara mereka mendapat jaminan untuk dapat menggunakan hak pilihnya.
Demikian pula sebaliknya bila pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih, maka mereka potensial kehilangan hak pilihnya.
Tujuannya Untuk memberikan jaminan agar pemilih dapat menggunakan pilihnya harus tersedia daftar pemilih akurat yang memenuhi standar kualitas daftar pemilih. Standar ini memiliki dua aspek, yaitu standar kualitas demokrasi dan standar kemanfaatan teknis.
Sistem pendaftaran pemilih terdapat dua jenis, yaitu berdasarkan skala periode waktu, dan berdasarkan hak dan kewajiban.
C. Berdasarkan Skala periode waktu, sistem pendaftaran pemilih ada 3 ( tiga ) jenis, yaitu :
Periodic list,