PRINSIP-PRINSIP PEMUTAHIRAN DATA PEMILIH PADA PEMILU

Sabtu 03 Aug 2024 - 18:00 WIB
Reporter : Ozzi
Editor : Muklis

 Continuous register or list, dan

 Civil registry.

1 Sistem periodic list 

yaitu sistem pendaftaran pemilih hanya untuk pemilu tertentu saja. 

Sistem continuous register or list

 adalah sistem pendaftaran pemilih untuk pemilu yang berkelanjutan.

 Sistem civil registry adalah pendaftaran pemilih berdasarkan pencatatan sipil (penduduk) untuk mendata nama, alamat, kewarganegaraan, umur dan nomor identitas, dengan kata lain pada sistem ini data kependudukan sebagai dasar daftar pemilih dibutuhkan data-sharing agreements. Yang digunakan di Indonesia saat ini

D. Sistem pendaftaran pemilih

Sistem pendaftaran pemilih berdasarkan hak dan kewajiban ada tiga jenis, yaitu :

1. voluntary registration, mandatory registration dan 

2. mix strategy.

1. Pada voluntary registration, memilih adalah hak, pemilih dapat memilih untuk mendaftar atau tidak dalam daftar pemilih. Prinsip yang dianut adalah prinsip self-initiated registration. Pada mandatory registration, memilih adalah kewajiban, pemilih wajib mendaftar/didaftar dalam daftar pemilih. Prinsip yang dianut adalah prinsip state-initiated registration. 

2. Pada mix strategy pemerintah memfasilitasi proses pendaftaran pemilih dan proses pendaftaran pemilih dilakukan sendiri oleh pemilih

E. Prinsip Pendaftaran pemilih

Prinsip yang dianut adalah citizens and the state share responsibility for registration atau prinsip the state takes steps to facilitate registration, and citizens must do their part to complete the process.

Setidaknya terdapat tiga isu/Poin  dalam pendaftaran pemilih. Isu-isu /poin dalam pendaftaran pemilih di antaranya adalah:

Kategori :