PRINSIP-PRINSIP PEMUTAHIRAN DATA PEMILIH PADA PEMILU

Sabtu 03 Aug 2024 - 18:00 WIB
Reporter : Ozzi
Editor : Muklis

BACA JUGA:TAHAPAN PILKADA BUPATI DAN WAKIL MUARA ENIM SEMANGKIN DEKAT

Persamaan dalam hukum (equality before the law); 

Asas Legalitas (due process of law);

Pembatasan kekuasaan; 

Organ-organ eksekutif independen;

Peradilan bebas dan tidak memihak; 

Peradilan tata usaha negara;

Peradilan tata negara (constitutional court);

Perlindungan hak asasi manusia; 

Bersifat demokratis (democratische rechtsstaat); 

Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare rechtsstaat);

Transparansi dan Kontrol Sosial.

Dari Pendapat diatas Unsur Demokratis  Dengan penguatan Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila maka seharusnya segala bentuk tindakan bernegara dan bermasyarakat harus disandarkan pada hukum Pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada  Hari Rabu tgl  27 November 2024.

Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 545 ( lima ratus empat puluh Lima ) daerah dengan rincian 37( Tiga Puluh Tujuh )  provinsi, 415 ( Emapat Ratus Lima Belas )kabupaten, dan 93( Sembilan Puluh Tiga)  kota. 

Dalam Tahapan Pemutahiran data Pemilhan dengan mengunakan Sistim Pendaftaran Pemilih.

Dalam menyediakan daftar pemilih, KPU bekerja dengan berpedoman kepada Prinsip -Prinsip sebagai berikut: Prinsip komprehensif/inklusif, Prinsip akurat, dan Prinsip mutakhir.

Kategori :