Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Pastikan Pilkada Berjalan Aman dan Damai
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab I pasal I ayat 1 sampai dengan ayat 3. Dengan mengedepankan prinsip Pancasila
Perseta Pilkada Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 32 Tahun 2004, peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Ketentuan ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.
Undang-undang ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan beberapa pasal menyangkut peserta Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
BACA JUGA:4 Pasang Cabup-Cawabup Muara Enim di Pilkada 2024, Siapa Lebih Kuat?
Pilkada Serentak di Sumatera Selatan yang akan diselengarakan di Kabupaten kota :
Pemilihan umum Gubernur Sumatera Selatan 2024
Pemilihan umum Bupati Banyuasin 2024
Pemilihan umum Bupati Empat Lawang 2024
Pemilihan umum Bupati Lahat 2024
Pemilihan umum Bupati Muara Enim 2024
Pemilihan umum Bupati Musi Banyuasin 2024
Pemilihan umum Bupati Musi Rawas 2024
Pemilihan umum Bupati Musi Rawas Utara 2024