PPG Madrasah Digenjot, Target Sertifikasi Guru Tuntas 2 Tahun

Kamis 12 Dec 2024 - 15:43 WIB
Reporter : Sigit
Editor : Selva

PPG Transformasi Plus Pendampingan memungkinkan pelaksanaan program yang lebih efisien. 

Abu Rokhmad menyebutkan bahwa biaya pelaksanaan per peserta diperkirakan antara Rp800.000 hingga Rp850.000, jauh lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. 

Biaya ini sepenuhnya akan ditanggung melalui dana APBN. 

Validasi dan verifikasi data menjadi langkah awal yang penting untuk memastikan keikutsertaan guru yang memenuhi syarat. 

BACA JUGA:Persiapan Haji 2025, Kemenag Sumsel Genjot Penyiapan Dokumen Jemaah

Guru yang belum memiliki gelar S1 atau belum memiliki masa kerja satu tahun tidak dapat mengikuti PPG sesuai regulasi.

Cut off atau penetapan batas waktu menjadi salah satu kebijakan strategis dalam pelaksanaan program ini. 

“Guru madrasah non-ASN yang diangkat sebelum 30 Juni 2023 dapat mengikuti PPG pada tahun depan karena telah memenuhi masa kerja minimal satu tahun. 

Sementara guru yang terdaftar setelahnya harus mengikuti PPG Prajabatan secara mandiri di LPTK,” jelas Abu Rokhmad.

BACA JUGA:Kemenag Tingkatkan Anggaran Pendidikan Tahun 2025 untuk Dukung Kesejahteraan Guru dan Mutu Pendidikan

Selain itu, sertifikasi juga diiringi dengan peningkatan tunjangan profesi guru (TPG). Untuk guru non-ASN yang telah tersertifikasi dan belum inpassing, TPG akan meningkat dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. 

Sementara itu, bagi guru ASN, TPG tetap setara dengan satu kali gaji pokok sesuai regulasi yang berlaku.

Direktur GTK Madrasah, Thobib Al Asyhar, mengungkapkan bahwa akselerasi PPG Transformasi akan dimulai pada Februari 2025. Sebanyak 47.000 guru yang telah lulus pre-test akan mengikuti program ini pada angkatan pertama. 

Selama setahun, PPG direncanakan berlangsung dalam lima angkatan, dengan prioritas pada guru yang telah lama menunggu dan lulus tes akademik.

BACA JUGA:Pejabat Kemenag Tanda Tangan Pakta Integritas Peningkatan Layanan Umat

Kebijakan ini menunjukkan keseriusan Kementerian Agama dalam meningkatkan kompetensi guru madrasah dan guru agama di Indonesia. 

Kategori :